Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 15%, Apindo: Tetap Patuhi Regulasi

Bisnis208 Dilihat

Pemutusan Akhir Hari Ini untuk Menetapkan UMK 2024: Buruh Ngotot Naik 15%

informasibelajar.com Hari ini menandai batas akhir bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Dalam tuntutannya, buruh bersikeras meminta kenaikan UMK sebesar 15%.

Respon Apindo terhadap Tuntutan Kenaikan UMK

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, memberikan tanggapan terhadap tuntutan kenaikan UMK oleh buruh. Dia menyatakan bahwa pihak pengusaha akan tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.

Kewajiban Taat kepada Regulasi

Nurjaman menekankan kewajiban pengusaha untuk taat pada regulasi yang ada. “Regulasi mengaturnya seperti itu. Maka kita tidak boleh melanggar regulasi itu,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/11/2023).

UMP dan UMK sebagai Jaring Pengaman

Menurut Nurjaman, UMP dan UMK berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.”Nah ini, kita jangan pernah lupa seolah-olah UMP itu adalah upah untuk seluruh karyawan. Tidak. UMP ini untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” terang Nurjaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *